Belanja barang dari China memang semakin mudah. Ada banyak marketplace dan supplier yang menawarkan produk dengan harga menarik, sehingga tidak sedikit pelaku usaha Indonesia yang mulai mencoba import barang dari China untuk dijual kembali. Namun, ada satu hal yang sering membuat bingung, terutama bagi pemula. Apakah kegiatan impor bisa dilakukan tanpa memiliki NIB?
Jawabannya tidak sesederhana “bisa” atau “tidak bisa”. Ada perbedaan antara melakukan impor sebagai importir sendiri dengan menggunakan skema jasa atau pihak lain yang bertindak sebagai importir. Selain itu, jenis barang, nilai pengiriman, serta mekanisme kepabeanannya juga perlu diperhatikan.
Lantas, bagaimana aturan sebenarnya? Yuk, cari tahu!
Apa Itu NIB dan Mengapa Dibutuhkan untuk Impor?
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Dalam ekosistem kepabeanan, NIB juga memiliki fungsi penting karena menjadi akses kepabeanan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa sejak penerapan sistem OSS, NIB menggantikan sejumlah proses administrasi yang sebelumnya berkaitan dengan API dan NIK. Untuk kegiatan impor, status NIB perlu sesuai dan terhubung dengan akses kepabeanan. Artinya, memiliki NIB saja belum tentu cukup. Pelaku usaha juga perlu memastikan data dan statusnya sesuai untuk kegiatan impor.
Hal ini penting karena proses pengeluaran barang impor tidak hanya berkaitan dengan pembayaran barang dan ongkos kirim. Ada pemberitahuan pabean, dokumen seperti invoice dan packing list, serta persyaratan impor lain yang mungkin berlaku terhadap barang tersebut.
Apakah Bisa Import Barang dari China Tanpa NIB?
Untuk kegiatan impor mandiri sebagai importir, NIB menjadi bagian penting dalam proses kepabeanan. Bahkan, salah satu informasi Bea Cukai menyebutkan bahwa importir yang belum melakukan registrasi kepabeanan hanya bisa dilayani satu kali pemenuhan kewajiban pabean dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Jadi, jangan menganggap bahwa tidak punya NIB berarti bebas melakukan impor berkali-kali dengan cara yang sama.
Ada pula mekanisme pengiriman tertentu yang tidak sama dengan kegiatan impor komersial biasa. Karena itu, sebelum membeli barang dari China, penting untuk mengetahui siapa yang tercatat sebagai importir dalam dokumen kepabeanan dan bagaimana barang tersebut akan diproses ketika tiba di Indonesia.
Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya barang bisa dikirim dari China atau tidak, tetapi siapa yang bertanggung jawab atas proses impornya.
Bagaimana Jika Belum Punya NIB?
Bagi pemula yang belum memiliki NIB tetapi ingin mulai import barang dari China, salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah menggunakan layanan pihak ketiga yang memang menangani proses pengadaan dan logistik impor.
Dalam skema seperti ini, kamu tidak harus memaksakan diri melakukan seluruh proses sebagai importir sendiri. Tapi, yang perlu diperhatikan adalah transparansi mekanisme pengirimannya.
Tanyakan sejak awal:
- Siapa yang melakukan pembelian barang?
- Siapa yang tercatat sebagai pihak dalam proses kepabeanan?
- Apakah barang dikirim dengan skema yang sesuai?
- Bagaimana perhitungan biaya pengiriman dan biaya impor?
- Apakah barang termasuk produk yang memiliki persyaratan atau pembatasan khusus?
- Dokumen apa saja yang diperlukan?
Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mencari ongkos kirim paling murah. Pasalnya, ketentuan impor juga dipengaruhi oleh jenis barang. Bea Cukai mengingatkan importir untuk mengetahui apakah barang yang akan masuk Indonesia diperbolehkan, diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, atau justru dilarang.
Apa Risiko Impor Tanpa Memahami Status NIB?
Masalah terbesar bukan semata-mata karena tidak punya NIB, tetapi karena melakukan kegiatan impor tanpa memahami siapa yang bertindak sebagai importir dan bagaimana kewajiban kepabeanannya dipenuhi. Beberapa risiko yang mungkin muncul yaitu:
- Barang tertahan dalam proses kepabeanan.
Dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi membuat proses pengeluaran barang tidak berjalan sesuai rencana.
- Biaya tambahan.
Semakin lama proses penyelesaian masalah, semakin besar kemungkinan muncul biaya yang sebelumnya tidak diperhitungkan.
- Kesalahan perhitungan landed cost.
Harga barang dari supplier bukan satu-satunya biaya. Ada ongkos pengiriman, bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta biaya lain sesuai skema pengiriman.
- Masalah pada barang dengan ketentuan khusus.
Produk tertentu bisa memiliki persyaratan tambahan sehingga tidak bisa diperlakukan seperti barang umum.
Karena itu, menghitung biaya dari awal dan memahami jalur pengiriman menjadi bagian penting sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Belum Punya NIB, Harus Mulai dari Mana?
Jika baru pertama kali memulai bisnis impor, urusan NIB dan kepabeanan memang bisa terasa membingungkan. Apalagi jika belum tahu apakah harus mengurus proses impor sendiri atau bisa menggunakan skema layanan yang sudah menangani proses tersebut.
Di kondisi seperti ini, jangan langsung melakukan pengiriman sebelum memahami jalurnya. Cari tahu dulu skema impor yang bisa digunakan, siapa yang menjadi importir, bagaimana proses customs clearance, dan dokumen apa saja yang perlu. Dengan begitu, kamu tidak hanya fokus mendapatkan barang dari supplier, tetapi juga tahu bagaimana barang tersebut akan sampai ke Indonesia.
Tapi, jika ingin lebih praktis, Ancala Logistic bisa membantu dari sisi proses pengadaan hingga logistiknya. Melalui jasa belanja, kamu bisa mendapatkan bantuan mulai dari sourcing supplier, komunikasi dan negosiasi, pembelian, pengecekan spesifikasi barang, hingga QC. Kammi juga menangani berbagai kebutuhan logistik baik LCL via laut atau udara dan FCL via laut untuk pengiriman barang dari China ke Indonesia.
Jadi, jika kendalanya adalah belum siap mengurus proses impor sendiri, kamu tidak harus menebak-nebak jalurnya. Konsultasikan terlebih dahulu kebutuhan dan kondisi pengirimanmu kepada pihak yang menangani logistik impor.
Intinya, punya atau belum punya NIB bukan satu-satunya hal yang perlu dipikirkan sebelum membeli barang dari China. Yang paling penting adalah memahami skema impornya sejak awal agar barang, dokumen, dan proses kepabeanannya bisa dipersiapkan dengan jelas.
FAQ
1. Apakah bisa import barang dari China tanpa NIB?
Bisa dalam skema tertentu, tetapi untuk impor mandiri, NIB dan akses kepabeanan tetap diperlukan. Mekanismenya bergantung pada jenis dan tujuan pengiriman.
2. Apakah NIB sama dengan izin impor?
Tidak. NIB adalah identitas usaha yang berfungsi sebagai akses kepabeanan, sedangkan barang tertentu tetap memerlukan izin atau persyaratan teknis tambahan.
3. Apakah perorangan boleh membeli barang dari China?
Boleh dalam kondisi tertentu, tetapi impor untuk dijual kembali dalam jumlah besar tetap perlu memperhatikan ketentuan kepabeanan dan status importir .
4. Apa yang harus dicek sebelum impor barang dari China?
Periksa jenis dan klasifikasi barang, ketentuan impornya, dokumen, skema pengiriman, pihak yang bertindak sebagai importir, serta seluruh komponen biaya sampai barang tiba di Indonesia.
5. Apakah menggunakan jasa logistik berarti tidak perlu memiliki NIB?
Tidak selalu. Jasa logistik tidak otomatis menggantikan kewajiban importir. Pastikan siapa yang menjadi importir dan bagaimana proses kepabeanannya dilakukan.
