Blog

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengiriman Door to Door dari China

Diposting oleh : : - Waktu Baca 8 menit
pengiriman door to door
pengiriman door to door

Mengirim barang dari China sampai langsung ke alamat di Indonesia memang terdengar praktis. Namun, di balik proses pengiriman door to door tetap ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar barang bisa diproses dengan lancar, terutama ketika sudah masuk tahap pengangkutan internasional dan kepabeanan.

Pada dasarnya, layanan door to door bukan berarti penerima tidak perlu menyiapkan dokumen sama sekali. Jenis dokumen yang dibutuhkan bisa berbeda tergantung jenis barang, moda transportasi, nilai pengiriman, serta skema impor yang digunakan. Jadi, sebelum supplier mengirim barang, sebaiknya dokumen dan informasi barang sudah diperiksa terlebih dahulu.

Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengiriman Door to Door?

Supaya barang dari China bisa sampai ke alamat tujuan dengan lancar, urusan administrasi juga jangan sampai terlewat. Ada dokumen penting yang sebaiknya sudah kamu siapkan sebelum pengiriman barang, yaitu:

1. Commercial Invoice

Commercial invoice adalah dokumen yang isinya informasi transaksi penjual dan pembeli. Isinya biasanya mencakup nama dan alamat supplier, nama pembeli, uraian barang, jumlah, harga satuan, nilai total transaksi, hingga informasi mata uang.

Dokumen ini penting karena nilai transaksi menjadi salah satu informasi yang digunakan dalam proses kepabeanan. Karena itu, data pada invoice sebaiknya sesuai dengan transaksi sebenarnya dan tidak dibuat asal.

2. Packing List

Jika invoice menjelaskan nilai transaksi, packing list lebih berfokus pada rincian fisik barang. Dokumen ini mencantumkan jumlah kemasan, jenis kemasan, berat bersih dan kotor, dimensi, serta uraian barang.

Informasi tersebut membantu pihak logistik mengetahui karakteristik kiriman sekaligus menjadi bagian dari dokumen pelengkap pabean. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga mencantumkan invoice dan packing list sebagai contoh dokumen pelengkap pabean.

Baca juga: Mengapa Pengiriman Door to Door Banyak Dipilih Importir?

3. Bill of Lading atau Airway Bill

Dokumen ini bergantung pada moda transportasi. Untuk pengiriman melalui laut, dokumen yang digunakan adalah Bill of Lading (B/L). Sementara itu, pengiriman melalui udara menggunakan Airway Bill (AWB).

Keduanya menjadi dokumen penting dalam proses pengangkutan karena memuat informasi mengenai pengirim, penerima, barang, serta perjalanan kargo. Dalam proses kepabeanan Indonesia, B/L atau AWB juga termasuk dokumen pelengkap pabean.

4. Data Identitas Importir

Untuk impor resmi, informasi mengenai pihak yang menjadi importir juga perlu disiapkan. Salah satunya berkaitan dengan NIB dan akses kepabeanan, sesuai skema impor. Bea Cukai menjelaskan bahwa registrasi kepabeanan berkaitan dengan kegiatan importir dan bisa dilakukan melalui NIB pada sistem OSS.

Namun, jangan langsung menganggap semua pengiriman memiliki persyaratan identitas yang sama. Skema barang kiriman, impor untuk dipakai, maupun layanan yang menggunakan pihak tertentu sebagai importir memiliki mekanisme berbeda.

5. Dokumen Perizinan untuk Barang Tertentu

Tidak semua barang bisa masuk Indonesia dengan dokumen dasar tersebut. Produk tertentu bisa termasuk barang yang memiliki larangan dan pembatasan (lartas) sehingga membutuhkan dokumen atau izin tambahan dari instansi terkait.

Contohnya bisa berupa dokumen pemenuhan persyaratan teknis, sertifikat, atau izin tertentu sesuai karakteristik barang. Bea Cukai sendiri memasukkan dokumen pemenuhan persyaratan impor sebagai bagian dari dokumen pelengkap pabean.

Karena itu, sebelum melakukan pengiriman door to door, sebaiknya identifikasi barang terlebih dahulu. HS Code menjadi salah satu informasi penting karena klasifikasi barang berkaitan dengan ketentuan tarif dan persyaratan impornya.

Dokumen yang Diminta dari Supplier China

Selain dokumen untuk proses impor di Indonesia, sebaiknya minta beberapa data dari supplier sejak awal. Minimal, pastikan kamu mendapatkan:

  • Commercial invoice atau rincian transaksi.
  • Packing list.
  • Detail nama dan spesifikasi barang.
  • Jumlah barang dan jenis kemasan.
  • Berat serta dimensi barang.
  • Informasi supplier dan alamat gudang.
  • Bukti transaksi atau pembayaran jika perlu.
  • Sertifikat atau dokumen produk tertentu jika barang memiliki persyaratan khusus.

Data yang lengkap sejak awal mengurangi risiko informasi tidak sinkron ketika barang sudah berada dalam proses pengiriman. Misalnya, jumlah barang di packing list berbeda dengan jumlah aktual, deskripsi barang terlalu umum, atau nilai transaksi tidak sesuai. Hal-hal seperti ini terlihat sepele, tetapi menimbulkan pertanyaan tambahan ketika pemeriksaan dokumen.

Baca juga: Pengiriman Door to Door vs Port to Port, Mana yang Lebih Untung?

Bagaimana Jika Tidak Mengerti Dokumen Impor?

Tidak semua orang yang membeli barang dari China sudah familiar dengan invoice, packing list, HS Code, hingga proses kepabeanan. Apalagi jika baru pertama kali mengimpor, urusan dokumen bisa terasa cukup membingungkan.

Untuk kondisi seperti ini, Ancala Logistic bisa membantu. Melalui layanan pengiriman door to door, proses pengiriman barang dari China hingga ke alamat tujuan di Indonesia bisa tim kami tangani dalam satu alur. Kamu cukup menyiapkan informasi barang dan dokumen yang tersedia, sementara tahapan logistik dan proses customs clearance kami bantu sesuai cakupan layanan. Mulai dari barang di China, proses pengiriman internasional, hingga barang tiba di tujuan. Ditambah dukungan live tracking dan customer service 24/7, kamu juga bisa lebih mudah memantau proses pengiriman.

Jadi kesimpulannya, kelengkapan dokumen menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengiriman barang dari China ke Indonesia. Invoice, packing list, informasi barang, hingga dokumen tambahan untuk produk tertentu sebaiknya sudah diperiksa sebelum barang diberangkatkan.

FAQ

1. Apakah invoice wajib untuk pengiriman barang dari China?

Invoice merupakan salah satu dokumen pelengkap pabean yang umum dalam proses impor. Detail kebutuhannya bergantung pada jenis dan skema pengiriman.

2. Apa perbedaan invoice dan packing list?

Invoice berfokus pada informasi transaksi dan nilai barang, sedangkan packing list berisi rincian fisik barang seperti jumlah kemasan, berat, dan dimensi.

3. Apakah semua barang dari China membutuhkan izin khusus?

Tidak. Namun, barang tertentu memiliki ketentuan larangan dan pembatasan sehingga membutuhkan dokumen atau izin tambahan. Persyaratannya bergantung pada jenis dan klasifikasi barang.

4. Apa dokumen yang digunakan untuk pengiriman laut dan udara?

Pengiriman laut umumnya menggunakan Bill of Lading (B/L), sedangkan pengiriman udara menggunakan Airway Bill (AWB). Keduanya termasuk dokumen pelengkap yang digunakan dalam proses kepabeanan.

5. Apakah forwarder bisa membantu menyiapkan dokumen pengiriman?

Bisa, tergantung cakupan layanan. Umumnya kamu tetap perlu memberikan data transaksi dan informasi barang dari supplier, kemudian pihak logistik membantu proses pengangkutan serta dokumen yang menjadi bagian dari layanan.

Banner Promosi

Artikel Terkait